RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Karo saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Pada rapat paripurna di DPRD Karo, Rabu 18 Desember 2019, Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam nota penjelasannya, menyatakan, Ranperda tentang Limbah B3 dan Ranperda Izin Lingkungan, didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkelin menyebutkan, dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Peraturan Kepala Daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Ranperda yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Baca Berita: