Masuk Zona Wabah Demam Babi, Ini Reaksi Bupati Karo
Terkelin juga menyebutkan, Ranperda mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor: 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Permen LH Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh pemerintah daerah.
“Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serta pemulihan akibat pencemaran,” kata Terkelin dihadapan para anggota DPRD Karo.
Ranperda tentang Izin Lingkungan, Terkelin menjelaskan, mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintan Nomor: 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor: 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri LH Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya. (Rep-01)






