Sekda menyatakan telah menyurati instansi Pemkab Karo agar melaksanakan peringatan Isra Mi’raj secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini dipatuhi, jika tidak, kita akan beri sanksi,” ujarnya.
Ditegaskannya, ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamperas menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri Nomor 281,01,dan 01 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis 11 Maret 2021, dan kembali bekerja pada Jumat 12 Maret 2021.
“Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkait libur yang hanya pada hari Kamis, dan Jumat kembali berkerja seperti biasanya. Agar imbauan ini juga turut dipatuhi,” pungkas Kamperas. (Rep-01)