“Sesuai data dan petunjuk Kabid Sarana dan Prasarana yang berhak menerima bantuan tersebut Kelompok Tani UPJA Desa Mbal-Mbal Nodi, UPJA Maju Bersama Rambah Tampu, keduanya Poktan Kecamatan Lau Baleng, dan satu lagi diterima UPJA/Poktan Juma Buluh Ajinembah Kecamatan Merek,” imbuh Rosta.
Rosta menegaskan, penyerahan traktor bantuan dari Kementerian Pertanian itu tidak dipungut biaya.
“Tidak ada, ini sama sekali biaya tidak ada dipungut, karena ini bukan pinjam pakai, tapi sepenuhnya sudah tanggungjawab kelompok tani, baik pengelolaannya dan kerusakan seterusnya sudah tanggungjawab Poktan yang menerima,” imbuhnya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan adanya program Dinas Pertanian Kabupaten Karo tersebut pasti membantu kelompok tani.
“Yang benar-benar mampu mengelola yang mendapatkan bantuan traktor tersebut,” ujar Bupati Karo di sela pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pengurus Tertinggi Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ( DPPT OPDHI) dan para OPD di Rumah Dinas Bupati Karo.
Ditambahkannya, bantuan alat pertanian itu, bisa betul-betul dimanfaatkan. “Kita upayakan berikan pada pihak yang representatif lahannya untuk menggunakan traktor ini,” tegas Terkelin Brahmana. (Rep-01)