Pemkab Karo Setop Penarikan Retribusi ke Wisata Air Panas-Gunung Sibayak

Warga Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, menggelar aksi demo di depan Pos Retribusi menuju objek wisata air panas, Sabtu 9 Maret 2019. [Foto Rienews]

Baca Berita:

Ketua BPH STIKesMu Lhokseumawe Buka ODDI TA 2019/2020

Lahan HPL Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur

Kasman menegaskan, sebelum dilakukannya perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo, kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat, tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo.

“Terhitung sejak Kamis 29 Agustus 2019, tidak ada lagi petugas yang melakukan pengutipan di Pos Restribusi Desa Semangat Gunung. Jika ada kutipan mengatasnamakan Pemda Karo segera laporkan karena (itu) pungli.  Mengingat kawasan Gunung Sibayak telah diambil alih oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu. Seluruh petugas jaga pos telah ditarik ke Kantor Dinas Pariwisata Karo,” pungkas Kasman.

Catatan Redaksi, pada awal Maret 2019, warga Desa Semangat Gunung, sebagai pemilik kolam pemandian air panas, melancarkan protes di Pos Retribusi tersebut. Warga  menuntut uang hasil pengutipan retribusi dikembalikan ke desa mereka dalam bentuk pembangunan desa dan infrastruktur seperti jalan. (Rep-01)