RIENEWS.COM – Kabar ini tentu menggembirakan bagi para pengunjung wisata pemandian air panas dan alam kawasan Gunung Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Retribusi masuk yang biasa dikenakan kepada pengunjung kedua kawasan itu, kini ditiadakan. Masyarakat diminta untuk melaporkan bila ada pihak-pihak yang melakukan pengutipan retribusi, sebab hal itu termasuk pungutan liar.
Sebelumnya, para pengunjung yang akan menikmati wisata pemandian air panas di Desa Semangat Gunung dan maupun yang melakukan pendakian, trek di kawasan Gunung Sibayak, dihentikan di Pos Retribusi. Pengunjung baru dapat melanjutkan perjalanan setelah membayar retribusi yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penghentian sementara pungutan retribusi di Pos Retribusi, Desa Semangat Gunung, dilakukan sehubungan dengan peralihan kawasan alam Gunung Sibayak kini berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Simak Berita Protes Warga Soal Retribusi Wisata
Menyusul peralihan kewenangan kawasan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menerbitkan Surat 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, intinya penghentian pengutipan retribusi, diberlakukan sejak Jumat 29 Agustus 2019.
Penghentian penarikan retribusi tersebut dibenarkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Karo, Kasman Sembiring.
“Sehubungan Surat Bupati Karo Nomor 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Dan tindak lanjut rapat pembahasan pemungutan retribusi lintas alam Gunung Sibayak, tanggal 28 Agustus 2019, di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Karo. Maka diputuskan pemberhentian sementara fungsi Pos Retribusi,” ujar Plt Kadis Pariwisata Karo, Kasman Sembiring kepada wartawan, Senin 2 September 2019.