KALBAR  

Pemkab Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Gas Subsidi ke Pengecer

Merespons kelangkaan dan harga jual gas subsidi 3 Kg di atas HET, Pemkab Kubu Raya larangan pangkalan menjual gas subsidi ke pengecer. Foto Jis/Rienews.com.
Merespons kelangkaan dan harga jual gas subsidi 3 Kg di atas HET, Pemkab Kubu Raya larangan pangkalan menjual gas subsidi ke pengecer. Foto Jis/Rienews.com.

Sebagai langkah penertiban, Pemkab Kubu Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Elpiji Bersubsidi. Dalam aturan tersebut, sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang kedapatan melanggar.

“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” kata Sujiwo.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kubu Raya, Norasari Arani mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait harga gas subsidi dijual di atas HET.

“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” ucapnya.

Ia menegaskan, elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu mencabut izin bagi yang melanggar aturan.

Saat ini, jumlah pangkalan elpiji di Kabupaten Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit. Pemerintah daerah berharap, melalui penertiban distribusi ini, gas subsidi kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku.

Pemkab Kubu Raya berkomitmen menjaga subsidi agar benar-benar hadir bagi rakyat kecil, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. (Rep-Jis)