Namun, dalam membuat kesimpulan dan penentuan sanksi terhadap hakim terlapor Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion.
Menurut saya, mungkin karena latar belakang saya sebagai akademisi hukum memang sepanjang karir saya yang terus berprofesi sebagai akademisi yaitu dosen. Saya dosen di Universitas Indonesia (UI) selama 35 Tahun (1971 – 2006), dan dosen di Universitas Pelita Harapan dari tahun 2003 hingga sekarang (sudah 20 tahun). Sebagai dosen saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari tahun 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is).
Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.
Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua.
Majelis Kehormatan MK dibentuk pasca-putusan MK, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Senin, 16 Oktober 2023, terhadap permohonan uji materi, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas minimal umur calon presiden dan wakil presiden, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Artikel lain
Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40
Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang
51 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Diberangkatkan
Putusan MK terhadap batas usia capres dan cawapres, menuai laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari tim advokasi. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi