Pengacara Tersangka Korupsi TMJB Klaim Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Pengacara Rivalino Bukit. [Foto Ist | Rienews]

Faktor alam ini, diungkapkan Rivalino, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika yang berkantor di Jalan Meteorologi Raya, Deli Serdang, tertanggal 4 Januari 2017 yang ditanda tangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. Maladi.

Selain telah mengembalikan kerugian negara, adanya faktor alam (force majeure), Rivalino juga menegaskan tidak ada persoalan hukum terhadap kliennya, berdasarkan delapan perintah Presiden Joko Widodo  untuk jajaran Polri dan Kejaksaan.

“Delapan perintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk memberikan warning keras agar kriminalisasi menyangkut kebijakan pemerintah daerah tidak terjadi lagi,” tegas Rivalino.

Rivalino mengungkapkan bawah Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1237/F/d.1/06/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Butir ketiga menyebutkan penyelidikan atau penyidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau yang belum diserahkan oleh pemborong pada Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran atau masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap atau terindikasikan adanya delik percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi, perlu kehati-hatian di dalam melakukan permintaan keterangan karena akan kontra produktif dan atau gagal dilaksanakan, sehingga tujuan pemberantasan tindakan pidana korupsi untuk mengamankan pembangunan akan menjadi bias,” ujar Rivalino mengutip isi Surat Edara Kejagung.

Kepala inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana membenarkan telah adanya pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi yang bersumber dari APBD Karo Tahun Anggara 2016, dengan nilai Rp.679.573.000.

Keempat tersangka yakni, Candra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ketika menjabat sebagai Kepala Dinas  Kebersihan dan Pertamanan Karo, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU/rekanan) Roy Hefry Simorangkir, dan Ir. Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan/ kontraktor. (Rep-01)