Pengacara Tersangka Korupsi TMJB Klaim Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Pengacara Rivalino Bukit. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Rivalino Bukit pengacara dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi (TMJB) mengklaim, kerugian negara dalam kasus yang menjerat ketiga kliennya, Candra Tarigan, Radius Tarigan, dan Ir. Edi Perin Sebayang, telah dibayar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diminta penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pengusutan kasus itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp571.720.387.

Rivalino Bukit menegaskan, kerugian negara sudah dikembalikan para kliennya dengan lima kali tahap pembayaran.

Berita Sebelumnya: Kejari Karo Periksa Saksi Kasus Korupsi TMJB

“Dengan rincian setoran pembayaran pertama dibayarkan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp423.806.436, pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 Rp12.000.000,  pembayaran  ketiga tanggal 8 Desember 2017 Rp12.000.000, pembayaran  empat pada tanggal 11  April 2018 Rp24.000.000, serta pada tanggal 9 Agustus 2018 pihak rekanan CV. Askonas Konstruksi (CV AKU) melunasi sebesar Rp99.913.591. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp571.720.387,” tegas Rivalino Bukit, Minggu 7 Oktober 2018.

Dalam kasus yang menjerat kliennya, kata Rivalino, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, 100 persen. Bahkan, sebut Rivalino, negara diuntungkan Rp33.978.650.

“Berupa jaminan pelaksanaannya yang sudah dibayarkan oleh PT asuransi  Recapital. Jadi, apalagi yang menjadi masalah dalam kasus ini kalau kerugian negara sudah dibayarkan. Bahkan negara sudah diuntungkan,” ungkap Rivalino.

Menyoal runtuhnya Tugu Menjuah Juah Berastagi, ditegaskan Rivalino, bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan, dalam hal ini CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU), melainkan karena adanya bencana alam (force majeure) berupa angin kencang.

“Mengingat pada hari yang sama ada beberapa kejadian seperti tumbangnya pohon di Jalan jamin Ginting seputaran Tahura yang menimpa bus penumpang jurusan Kabanjahe-Medan. Tumbangnya pohon di seputaran kota Berastagi Jalan Veteran,” imbuh Rivalino.

Faktor alam ini, diungkapkan Rivalino, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika yang berkantor di Jalan Meteorologi Raya, Deli Serdang, tertanggal 4 Januari 2017 yang ditanda tangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. Maladi.

Selain telah mengembalikan kerugian negara, adanya faktor alam (force majeure), Rivalino juga menegaskan tidak ada persoalan hukum terhadap kliennya, berdasarkan delapan perintah Presiden Joko Widodo  untuk jajaran Polri dan Kejaksaan.

“Delapan perintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk memberikan warning keras agar kriminalisasi menyangkut kebijakan pemerintah daerah tidak terjadi lagi,” tegas Rivalino.

Rivalino mengungkapkan bawah Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1237/F/d.1/06/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Butir ketiga menyebutkan penyelidikan atau penyidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau yang belum diserahkan oleh pemborong pada Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran atau masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap atau terindikasikan adanya delik percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi, perlu kehati-hatian di dalam melakukan permintaan keterangan karena akan kontra produktif dan atau gagal dilaksanakan, sehingga tujuan pemberantasan tindakan pidana korupsi untuk mengamankan pembangunan akan menjadi bias,” ujar Rivalino mengutip isi Surat Edara Kejagung.

Kepala inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana membenarkan telah adanya pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi yang bersumber dari APBD Karo Tahun Anggara 2016, dengan nilai Rp.679.573.000.

Keempat tersangka yakni, Candra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ketika menjabat sebagai Kepala Dinas  Kebersihan dan Pertamanan Karo, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU/rekanan) Roy Hefry Simorangkir, dan Ir. Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan/ kontraktor. (Rep-01)