Dikatakan Qohar, tersangka ZR diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat menjabat selama periode 2012-2022.
“Uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Berapa yang mengurus lewat saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa,” ungkap Qohar mengutip hasil keterangan pemeriksaan ZR.
Berikut barang bukiti hasil penggeledahan Kejagung di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta.
Artikel lain
Telkom Gelar Kompetisi Bumi Berseru Fest 2024
Alami Kecelakaan Saat Bertugas Dua Anggota Tim SAR Medan Ditemukan Tewas
Telkom Raih Predikat Sangat Baik ESG BPKP
Uang tunai mata uang Dolar Singapura (SGD) 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; Dolar Hongkong (HKD) 483.320; dan dalam mata uang Indonesia Rp5.725.075.000.
Selain uang tunai, penyidik Kejagung menyita emas seberat 51 Kg yang bernilai Rp75.203.830.832. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung