Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dan Kasipenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers soal temuan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg dari rumah ZR mantan pejabat MA dalam pengembangan penyidikan vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dan Kasipenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers soal temuan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg dari rumah ZR mantan pejabat MA dalam pengembangan penyidikan vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.

Dikatakan Qohar, tersangka ZR diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat menjabat selama periode 2012-2022.

“Uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Berapa yang mengurus lewat saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa,” ungkap Qohar mengutip hasil keterangan pemeriksaan ZR.

Berikut barang bukiti hasil penggeledahan Kejagung di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta.

Artikel lain

Telkom Gelar Kompetisi Bumi Berseru Fest 2024

Alami Kecelakaan Saat Bertugas Dua Anggota Tim SAR Medan Ditemukan Tewas

Telkom Raih Predikat Sangat Baik ESG BPKP

Uang tunai mata uang Dolar Singapura (SGD) 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; Dolar Hongkong (HKD) 483.320; dan dalam mata uang Indonesia Rp5.725.075.000.

Selain uang tunai, penyidik Kejagung menyita emas seberat 51 Kg yang bernilai Rp75.203.830.832. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung