Dikatakan AKP Putra Jani Purba, tersangka mengaku shabu yang diedarkannya diperoleh dari rekannya berinisial H.
“Atas keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka H,” ujar Kapolsek Bangun AKP Putra Joni Purba, Kamis 6 September 2018.
Dari penggerebeka di dua lokasi itu, polisi menyita barang bukti, satu plastik klip kecil berisi shabu, dua plastik ukuran sedang, dua bong alat hisap shabu, dua buah kaca pirek, empat buah mancis, tiga jarum suntik, tiga buah pipet kecil, satu sekop terbuat dari pipet, dua unit handphone, dan sejumlah uang tunai.
Ditegaskan Kapolsek Bangun, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan. (Rep-02)