RIENEWS.COM – Pengedar shabu berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Rabu 5 September 2018, pukul 23.00 WIB. Penyergapan di rumah tersangka B (29 tahun), di Jalan Purwo Huta III, Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Dwi Ivan.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang diterima polisi keberadaan pengedar shabu di Jalan Purwo Huta III.
Baca Berita: Buntut Bus Terjun ke Jurang, Warga Perbaji Geruduk PT PP
Informasi itu ditindaklanjuti Ipda Dwi Ivan dengan memimpin penyergapan. Begitu mendengar ketukan pintu rumahnya, B berusaha kabur melalui pintu belakang. Polisi telah memperhitungkan upaya pelarian tersangka. Begitu mendapati tersangka keluar dari pintu belakang rumah, polisi langsung membekuk B.
Dikatakan AKP Putra Jani Purba, tersangka mengaku shabu yang diedarkannya diperoleh dari rekannya berinisial H.
“Atas keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka H,” ujar Kapolsek Bangun AKP Putra Joni Purba, Kamis 6 September 2018.
Dari penggerebeka di dua lokasi itu, polisi menyita barang bukti, satu plastik klip kecil berisi shabu, dua plastik ukuran sedang, dua bong alat hisap shabu, dua buah kaca pirek, empat buah mancis, tiga jarum suntik, tiga buah pipet kecil, satu sekop terbuat dari pipet, dua unit handphone, dan sejumlah uang tunai.
Ditegaskan Kapolsek Bangun, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan. (Rep-02)






