Polisi Amankan Mesin Judi Ketangkasan Beserta Pemiliknya

Tersangka pemilik mesin judi ketangkasan (tengah), diamankan di Polres Tanah Karo. [Foto Ist | Rienews]

Coba Kabur, Polisi Tembak Tersangka Curanmor

“Berhasil kita amankan tersangka Ngalemisa Depari dari lokasi di kedai kopi Desa Lau Mulgap, Kecamatam Mardingding pada Minggu 7 Maret 2020, pukul 23.45 WIB. Tersangka diamankan berikut barang bukti mesin tembak ikan, uang tunai Rp2.000.000, serta satu handphone berisikan argo judi tersebut,” kata AKP Sastrawan, Selasa 10 Maret 2020.

Ditegaskannya, Kepolisian Resor Tanah terus melancarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, di antaranya perjudian. Dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini, AKP Sastrawan meminta masyarakat turut serta menjaga lingkungannya dari praktik perjudian.

“Kita berharap masyarakat juga turut andil, menjaga wilayahnya dari permainan judi. Bila warga mengetahui ada di daerahnya tempat judi, dapat memberi tahu pihak berwajib,” ujarnya. (Rep-01)