Berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima, sebut perwira pertama Polri itu, didapati gerak-gerik mencuriga ladang milik Ario.
“Setelah memastikan, kami langsung mengepung gubuk tersangka di ladangannya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, Senin 7 Januari 2019,” ungkap Munthe.
Barang bukti yang disita, sebut Iptu J. Munthe, lebih kurang 51,47 gram ganja yang disita diri tersangka dan tempat penyimpanan.
“Tersangka mengaku ganja itu miliknya,” pungkas Iptu J. Munthe. (Rep-01)