Polisi Gelar Operasi Penangkapan Judi di Pajak Lau Baleng

Ilustrasi

“Tersangka diciduk berikut barang bukti yang kita sita seperti uang tunai Rp95.000, satu blok kupon berisi tebakan angka, satu pulpen, satu lembar rekapan angka,” ungkap Ipda Solo Bangun, Senin 13 Mei 2019.

Selain tersangka pengedar atau juru tulis Togel, Polsek Mardinding turut mengamankan tersangka pemilik mesin judi jackpot. Helman Gea (23 tahun) warga Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng.

Disebutkan Ipda Solo Bangun, dari tersangka Herman disita dua unit mesin jackpot, 39 koin, dan uang tunai Rp35 ribu.

Polsek Mardinding terus mengajak warga turut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana perjudian.

“Kita mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak bosan memberikan informasi. Kita terus komit melakukan pemberantasan bentuk praktik perjudian,” tegas Ipda Solo Bangun. (Rep-01)