RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Berastagi, Kabupaten Karo, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis shabu. Penangkapan ketiga tersangka hasil penyidikan yang dilakukan personel Reskrim Polsek Berastagi pada Jumat 7 Desember 2018.
Kapolsek Berastagi melalui Kanit Reskrim Iptu J. Munthe menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap, Hermansyah Putra Miliala (25 tahun) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Korpri, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Edi Sopian (22 tahun) warga asal Asahan, tinggal di Desa Raya, Kecamatan Berastagi, dan Lamhot Sidauruk (39 tahun) warga Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Baca Berita: Sutopo: Jangan Menyerah Dalam Kondisi Apapun
Kronologi penangkapan, sebut Iptu J. Munthe, hasil tindaklanjut polisi atas informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan dua pemuda di rumah yang dikontrak Edi Sopian.
“Tim Reskrim Polsekta Berastagi langsung terjun ke lokasi yang dimaksud warga. Ternyata benar, dari dalam kamar Edi Sopian didapati Hermansyah dengan barang bukti satu plastik kecil bening diduga berisikan shabu seberat 0.08 gram, sepasang mancis serta jarum, satu kaca yang sudah berisi shabu dan alat hisap terbuat dari botol Aqua,” ujar Iptu J. Munthe.