Polres Tanah Karo Bekuk Tersangka Shabu 9 Kg Jaringan Internasional

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu saat memberikan keterangan pers penangkapan 3 tersangka shabu seberat 9 kilogram, jaringan internasional, Selasa 9 April 2019. [Foto Rienews]

BPK Sarankan Bupati Karo Ganti Pimpinan SKPD “ABS”

Barang bukti shabu 9 kilogram, kata Benny, disembunyikan tersangka Suparno dengan cara ditanam. Hasil pemeriksaan terhadap Suparno, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melanjutkan penyidikan hingga ke Provinsi Riau dan Kabupaten Simalungun.

Dikatakan Benny, sebagian barang bukti sudah dijual tersangka Suparno kepada dua orang tersangka.

“Yaitu 1 kilogram dibeli tersangka Agusetiawan alias Wawan, yang diamakan petugas di Provinsi Riau Daratan (Dumai), sertaa 1 kilogram lagi dimiliki tersangka Krisno yang diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Benny.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan jaringan shabu tersebut.

“Suparno mendapatkan shabu tersebut dari salah satu bandar shabu yang sampai sekarang masih diburon. Sedangkan ketiga tersangka dijerat Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,”” imbuh Benny. (Rep-01)