RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menangkap tiga tersangka narkoba jenis shabu dari tiga lokasi berbeda. Ketiganya merupakan jaringan narkoba internasional. Polisi turut menyita barang bukti shabu seberat 9 kilogram, ditaksir bernilai Rp9 miliar.
Kepala Polres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu mengatakan, pengungkapan jaringan shabu internasional di kawasan Kabupaten Tanah Karo hingga Provinsi Riau, hasil pengembangan atas tertangkapnya tersangka Suparno, penduduk Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Minggu 31 Maret 2019.
Disebutkan Benny, polisi berhasil mengungkap peredaran shabu yang dilakukan Suparno dan menyita 9 kilogram shabu yang disembunyikan tersangka dengan cara ditanam.
“Terbongkarnya jaringan shabu internasional oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Yang awal mulanya memiliki shabu 9 kilogram, dengan nilai jual Rp9 miliar,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Selasa 9 April 2019.
Baca Berita:
Polsekta Berastagi Gerebek Lokasi Judi Dadu Kopyok
BPK Sarankan Bupati Karo Ganti Pimpinan SKPD “ABS”
Barang bukti shabu 9 kilogram, kata Benny, disembunyikan tersangka Suparno dengan cara ditanam. Hasil pemeriksaan terhadap Suparno, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melanjutkan penyidikan hingga ke Provinsi Riau dan Kabupaten Simalungun.
Dikatakan Benny, sebagian barang bukti sudah dijual tersangka Suparno kepada dua orang tersangka.
“Yaitu 1 kilogram dibeli tersangka Agusetiawan alias Wawan, yang diamakan petugas di Provinsi Riau Daratan (Dumai), sertaa 1 kilogram lagi dimiliki tersangka Krisno yang diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Benny.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan jaringan shabu tersebut.
“Suparno mendapatkan shabu tersebut dari salah satu bandar shabu yang sampai sekarang masih diburon. Sedangkan ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,”” imbuh Benny. (Rep-01)






