Bermoduskan tuduhan menabrak seekor anjing, kedua tersangka memaksa Menzonik turun dari kendaraannya.
“Kedua tersangka dengan mengunakan sepeda motor RX King mengejar truk korban. Dengan modus mengatakan kalau korban telah menabrak seekor anjing dan menyarankan korban berhenti guna menganti rugi,” kata AKP Sastrawan Tarigan, Kamis 7 Mei 2020.
Dijelaskan AKP Sastrawan, begitu korban turun dari kendaraan, salah satu tersangka langsung menodongkan senjata tajam ke perut korban. Selanjutnya, kedua tersangka merampas telepon genggam dan uang tunai Rp6,3 juta milik korban.
Peristiwa ini langsung dilaporkan Menzonik ke Polres Tanah Karo. AKP Sastrawan Tarigan langsung memerintahkan anak buahnya mengejar kedua tersangka.
Tim Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Ipda Codet Tarigan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka, di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi penangkapan yang dilakukan polisi mendapat perlawanan dari kedua tersangka.
“(Tersangka) mencoba merebut senjata personel, dilakukan tindakan tegas, tepat serta terukur terhadap kaki para tersangka,” tegas AKP Sastrawan.
Ada pun barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka, uang tunai Rp2,5 juta, sepeda motor RX King, dan dua telepon genggam. (Rep-01)