Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman menjelaskan, hasil penyelidikan selanjutnya, polisi mendapatkan nama Ferryando Sitepu warga Gang Gelombang, Kecamatan Kabanjahe.
Ferry berhasil diringkus, dengan peran sebagai penjual sabu kepada tersangka David. Barang bukti yang disita dari tersangka Ferry, slip pengiriman uang via bank.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan polisi, akhirnya mengungkap sabu yang disita milik Monang Siboro.
“Ferryando mengakui sabu yang dijualnya kepada David milik Monang Siboro yang menjalani hukuman di Rutan Kabanjahe,” kata AKP Sopar Budiman, Rabu 28 Februari 2018. (Bay)