Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumya berhasil mengungkap situs judol skala internasional yang dikendalikan oleh warga negara Cina.

Artikel lain

Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol

Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri Kejar Aset Sindikat Scam Internasional di Abu Dhabi

Situs ini mencatat perputaran uang hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs judol tersebut. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri