“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumya berhasil mengungkap situs judol skala internasional yang dikendalikan oleh warga negara Cina.
Artikel lain
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri Kejar Aset Sindikat Scam Internasional di Abu Dhabi
Situs ini mencatat perputaran uang hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs judol tersebut. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri