Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.
Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Polri menggencarkan operasi pemberantasan judol (judi online) hingga ke lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat operator judol. Hingga 1 November 2024, Mabes Polri dan jajaran Polda telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka judol.

Dari kawasan Galaxi, Kota Bekasi, tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap markas judol sebuah rumah toko (ruko) yang berkedok Kantor Satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa kantor tersebut disewa oleh para tersangka sebagai kantor satelit.

“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujarnya.

Kombes Ade menegaskan, di lantai tiga ditemukan sejumlah komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judol. Hasil penggerebekan yang dilancarkan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 November 2024,  diamankan 11 orang tersangka, di antaranya beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.

Ade Ary menjelaskan, oknum dari Kementerian Komdigi menyalahgunakan kewenangannya. Para oknum ini seharusnya memblokir situs judol, namun tidak dilakukan.

“Hasil pengungkapan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup, memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” kata Kombes Ade Ary.

Sita Rp78 Miliar

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri, mengungkapkan telah menyita Rp78,1 miliar dari sindikat judol internasional.

Penyitaan uang tersebut hasil pengembangan penyidikan kasus judol Slot8278.

Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” ungkap Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.

Hasil penyidikan, ditemukan aliran transaksi keuangan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, didirikan tersangka HAJ.

Artikel lain

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH