Polsek Tigapanah Ungkap Mayat Mr X di Sungai Lau Biang Korban Pembunuh Bayaran

Tersangka Hasil Sembiring (kiri) dan Sempurna Ginting (kanan), yang diamankan Polsek Tigapanah bersama barang bukti. [Foto Ist | Rienews]

Bupati Apresiasi Kepedulian Mahasiwa Asal Karo di Masa Pandemi Covid 19

10 Bulan Diburon, Polisi Berhasil Bekuk Paham Perangin-angin

Sementara itu, kronologis pembunuhan terhadap korban, dimulai dari aksi penjemputan terhadap korban. Selanjutnya para eksekutor  membawa Rawat Sembiring keluar desa dengan menggunakan kendaraan roda empat, jenis minibus hijet.

“Para pelaku dengan mengunakan mobil hijet minibus, BK 1950 LS, membawa korban ke luar desa. Sesampainya di perladangan Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, para tersangka menjerat leher korban. Setelah yakin korban meninggal, mayatnya dimasukkan ke dalam karung goni, dan pelaku dari jembatan Desa Singa, melemparkan korban ke dalam sungai Lau Biang,” kata Ipda F. Manik.

Adapun motif pembunuhan terhadap Rawat Sembiring, menurut Ipda F. Manik, dilatari perangai korban, yang dianggap mengalami gangguan mental, suka membuat onar.

“Pengakuannya, bila korban kumat, kerap membuat keonaran di kampung. Membuat warga resah,” ujar F. Manik.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Tigapanah menyita barang bukti berupa mobil jenis minibus, rantai sepanjang tiga meter, tiga gembok, kain sarung motif, celana dalam warna merah, dua potongan tali rafia.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan Reskrim Polsek Tigapanah yang kini memburon tiga tersangka lainnya yakni, AG (anak dari Sempurna Ginting), PJ dan seorang tersangka lainnya. (Rep-01)