Operasi penangkapan pun dilancarkan personel Satreskrim Polsekta Berastagi terhadap kedua tersangka yang diketahui berada bersembunyi di wilayah Kabupaten Dairi. Operasi penangkan yang dilakukan pada Rabu, 25 September 2024, berjalan sukses.
Kedua tersangka, ES (54 tahun) dan JG (26 tahun), berhasil dibekuk. Dari pengembangan penyidikan di lapangan, personel Satreskrim Polsekta Berastagi kembali melancarkan operasi penangkapan terhadap penadah curanmor yakni RP (46 tahun) penduduk Jalan Panji, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Selain menangkap dua tersangka curanmor dan penadah, Polsekta Berastagi turut mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban.
Artikel lain
Setara Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional
Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam
Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2957 SAF, beserta kunci asli dan dokumen sepeda motor. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsekta Berastagi untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto pada Sabtu, 28 September 2024. (Rep-01)