Komjen Asep Safrudin menegasksan, dalam kasus penyadapan terhadapa Presiden Prabowo, tiga orang yakni LSP, ASN dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan,” kata Asep.
Kabareskrim menegaskan, hingga Selasa malam, penyidikan masih berjalan dan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
LSP bersama ASN dan EHS dijerat dengan undang-undang berlapis KUHP dan UU ITE, dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (Rep-Has)






