Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Sitaan Kejagung Dimanfaatkan Membangun 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan serah terima Rp13,255 triliun, uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi CPO dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Foto Kejagung.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan serah terima Rp13,255 triliun, uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi CPO dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Foto Kejagung.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan Rp13,255 triliun, uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada Menteri Keuangan yang juga Bendahara Umum Negara, Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya dalam mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun.

Presiden meneg askan, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucap Presiden pada Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Prabowo, saat ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki dan membangun desa nelayan dengan fasilitas modern dengan target 1.100 desa nelayan hingga akhir 2026.