RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan Rp13,255 triliun, uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada Menteri Keuangan yang juga Bendahara Umum Negara, Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya dalam mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun.
Presiden meneg askan, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.
“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucap Presiden pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Prabowo, saat ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki dan membangun desa nelayan dengan fasilitas modern dengan target 1.100 desa nelayan hingga akhir 2026.
“Sekarang kita memperbaiki, kita membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern, rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” katanya.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti tersebut hasil penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiraan kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun, selisihnya senilai Rp4,4 triliun belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung. (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres, Kejaksaan Agung




![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)

