PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan MK. Foto mkri.id.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan MK. Foto mkri.id.

“Kalau dilihat rekam jejak (track record) pimpinan KPK saat ini, tidak seharusnya ada perpanjangan masa jabatan pada periode ini,” tegas Dian.

Atas putusan MK tersebut, PSHK FH UII menyampaikan rekomendasi. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan UU tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun yang diberlakukan pada periode selanjutnya alias tidak berlaku surut. Kedua, KPK diminta tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam UU. Baik terkait melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.

Jabatan KPK Cukup Tiga Tahun
Sementara anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai jabatan pimpinan KPK justru cukup tiga tahun.

“Saya kira itu sudah pas. Kalau perlu dikurangi. Jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, 16 Mei 2023.

Arsul mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Jadi wajar apabila masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

“Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa. Makin lama menjabat, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi,” ujar Politisi Fraksi PPP itu.

Sebab, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Masa jabatannya pun dinilai Arsul lebih baik lebih pendek.

“Karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek,” tegas Arsul.

Putusan MK tersebut muncul usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK. Semula, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Perkembangannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Artikel lain

Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama

Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Pasutri Ini Raup Ratusan Juta

Cara Desa Wisata Naik Kelas Melalui 4P

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lain. Di sisi lain, masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada 2023. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia. (Rep-04)

Sumber: DPR