RIENEWS.COM – Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menilai, performa hak asasi manusia (HAM) dalam peraturan perundang-undangan Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, suram.
Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia 100 hari. Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan.
Tiga peneliti Pusham UII, Heronimus Heron, Sahid Hadi, dan Vania Lutfi Safira Erlangga, menjelaskan, dalam masa 100 hari kerja pertama pemerintahan Prabowo belum terlihat keseriusannya dalam mengurusi bidang hak asasi manusia.
Hal ini meletakkan dasar bagi Pusham UII untuk menilai dan mengevaluasi performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Di tengah ramainya pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil untuk pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, riset ini berkontribusi untuk mengisi kekosongan penjelasan terstruktur untuk konteks peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.
Penilaian Pusham UII menunjukkan skor indikator untuk performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya berkisar 0,1 dari skala 0-1, menandakan orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah dari peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam 100 hari pertama. Peraturan perundang-undangan pada 100 hari pertama juga ditemukan tertutup pada keberadaan hukum hak asasi manusia.
Menurut Heronimus Heron, terdapat dua alasan yang membuat kajian ini relevan.
“Pertama, Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 tidak menyebutkan satu kata pun tentang hak asasi manusia. Kedua, performa hak asasi manusia Indonesia dinilai menurun selama tiga tahun terakhir,” kata Heronimus dalam siaran pers Pusham UII pada Kamis, 30 Januari 2025.
Artikel lain
Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3
Alifudin Sentil Kepala BGN Soal Makan Serangga di Program MBG
Polda Jatim Ungkap Tersangka RTH Sudah Merencanakan Mutilasi Korban