Polda Jatim Ungkap Tersangka RTH Sudah Merencanakan Mutilasi Korban

Polda Jatim ungkap tersangka RTH aliasn A sudah merencanakan melakukan mutilasi terhadap korban. Foto humas.polri.go.id.
Polda Jatim ungkap tersangka RTH aliasn A sudah merencanakan melakukan mutilasi terhadap korban. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan jajarannya berhasil mengungkap kasus mutilasi oleh tersangka RTH alias A terhadap istri sirinya, UK (29 tahun). Kasus ini membuat geger masyarakat, karena tersangka menyebar potongan tubuh korban di tiga tempat.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, potongan tubuh korban, yakni bagian kaki dibuang tersangka di lokasi Trangalek, potongan kepala dibuang di wilayah Ponorogo, sementara tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dibuang di wilayah Ngawi.

Kasus mutilasi ini bermula dari laporan Yusuf Ali warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis, 23 Januari 2025. Yusuf Ali melaporkan temuan koper merah di pinggir jalan, ternyata berisikan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki.

Penyelidikan atas temuan potongan tubuh korban mutilasi itu dilakukan Polda Jatim bersama jajaran polres.

Titik terang penyidikan akhirnya ditemukan Polda Jatim setelah mendapatkan identitas korban mutilasi, merupakan warga Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi, digelar di Polda Jatim pada Senin, 27 Januari 2025, menyatakan, terungkapnya identitas korban mengarahkan penyidik dalam mengidentifikasi siapa tersangka mutilasi.

Artikel lain

KKJ Aceh Desak Proses Hukum Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya

Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

“Dari hasil pengungkapan identitas korban itu, polisi akhirnya dapat mengungkap pelaku dan kronologinya,” ujar Dirmanto.

Kombes Pol Farman menjelaskan, tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara siri. Dari keterangan tersangka, kata Farman, tersangka dan korban pada Minggu, 19 Januari 2025, bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Kediri, dan terjadi perselisihan di antara mereka.

“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” tegas Farman.

Artikel lain

Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita

LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti

Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3

Polisi menjerat tersangka RTH alias A dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri