Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura.

RIENEWS.COM – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, berhasil ditangkap di Singapura.

Paulus Tannos sejak Oktober 2021 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, penangkapan Paulus Tannos di Singapura, dilakukan setelah upaya koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.

“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna pada Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Krishna, pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Artikel lain

Komisi IX DPR Tegaskan Perlu Dievaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga