“Putusan ini telah menjadi kemenangan rakyat karena melindungi hak masyarakat atas hutan. Menurut pandangan kami, seharusnya putusan ini dapat dimaknai bahwa definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan, yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan melalui UU Cipta Kerja. Kemudian yang seharusnya menjadi bahan koreksi adalah segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan,” kata Achmad Surambo dalam siaran pers Sawit Watch pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, untuk memperkuat substansi permohonan, Sawit Watch menghadirkan ahli dan saksi yang merupakan masyarakat terdampak. Grahat Nagara, M.H selaku ahli, menguraikan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan. Sementara itu, kesaksian faktual datang dari masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumut yang memberikan gambaran langsung mengenai kesulitan dan dampak nyata yang mereka hadapi di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menyoroti bahwa putusan MK dapat menjadi fondasi untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Putusan MK tersebut, seharusnya menjadi landasan untuk penguatan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam kerangka reforma agraria, sehingga skema penataan hutan tidak semuanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).”
Sawit Watch bersama IHCS akan melakukan pemantauan terhadap putusan MK ini. Kami juga akan melakukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut dilanggar. (Rep-02)






