RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima, dengan putusan menunda Pemilu 2024.
Bertempat di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 6 Maret 2023, Presiden Jokowi memberikan jawaban atas pertanyaan awak media ihwal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Presiden.
Menurut Presiden, putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan banding.
“Tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” pungkas Presiden Jokowi.
Artikel lain
PSHK FH UII Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika
Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan
Waktunya Liburan dengan OTW Harga Gledek dari Bali hingga Tokyo
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat secara perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan penggugat Agus Priyono (penggugat 1) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (penggugat 2).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat), gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst permohonan gugatan yakni, 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim T Oyong dengan anggota majelis hakim Bakri, dan Dominggus Silaban pada Kamis, 3 Maret 2023, menetapkan putusan mengabulkan permohonan pihak penggugat.
Artikel lain
Instruksi Presiden Jokowi Segera Putuskan Relokasi Depo Plumpang Apa Warga
Begini Damkar DKI Jakarta Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Wapres Tegaskan Tata Ulang atau Relokasi Depo
Berikut amar putusan majelis hakim yang disalin dari SIPP PN Jakarta Pusat: 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


