Reformasi Polri Wajib Libatkan Unsur Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto humas.polri.go.id.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang, dengan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Dalam Sprint tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi Ketua Tim Tranformasi Reformasi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya Sprint Kapolri tersebut.

“Kapolri telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Trunoyudo, Senin, 22 September 2025.

Dijelaskannya, surat perintah Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerjasama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terkait melalui pendekatan sistematis.

Tujuan pembentukan tim tersebut, untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.

Lembaga kajian dan penelitian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyerukan agar pemerintah dan jajaran Polri bertindak serius dalam melakukan pembenahan kebijakan dan kelembagaan pasca unjuk rasa yang berujung dengan kekerasan dan kerusuhan berskala nasional pada akhir Agustus.

Ketua Dewan Pengurus PVRI Usman Hamid mengatakan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan dalam kebijakan Reformasi Polri yang kini diwacanakan oleh Pemerintah, termasuk oleh jajaran Polri melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.

“Pembentukan Komisi Reformasi Polri yang direncanakan Pemerintah, belum terlihat memiliki kejelasan konsep dan tujuan yang jelas, termasuk dalam melibatkan unsur masyarakat,” kata Usman yang juga Direktur Amnesty International Indonesia.