RIENEWS.COM – Pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi pajak atas barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang nilainya mencapai USD1.500 per tahun.
Kebijakan relaksasi pajak barang milik PMI ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.
“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI.
Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.
“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI smartphone milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tuturnya.
Artikel lain
12 Tahun Tiket.com Usung Bebas Berlibur Kebangkitan Kejayaan Pariwisata Nasional
Elpiji Subsidi Langka, DPR Akan Panggil Menteri BUMN Erick Thohir
Presiden Diminta Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publishers Rights
Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari
Kementerian Keuangan memperpendek prosedur pengembalian kelebihan bayar pajak perorangan dari waktu satu tahun dipangkas menjadi 15 hari. Hal ini ditetapkan pada PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan tersebut
Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta.
Sebelumnya pengembalian kelebihan bayar pajak orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, dengan aturan itu dipangkas menjadi 15 hari kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Kemenkeu akan memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face.
Kementerian Keuangan menyebutkan, SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Artikel lain
Panji Gumilang Ditahan, Kang Emil Berkomentar Begini
RUU ASN DPR Kembali Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan
Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan. (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres, Kementerian Keuangan






