Kabag Humas Polres Tanah Karo, AKP Marwan mengatakan, tersangka Eben, 21 tahun, warga Gang Pendidikan Lorong Pelajar, dibekuk personel Satnarkoba Polres Tanah Karo, Senin sore, 19 Maret 2018, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Eben kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum terkait kepemilikan sabu-sabu.
KLIK: Menteri ESDM-Bupati Karo Serah Terima Program Bantuan Pembangunan
“Barang bukti yang ditemukan 24 paket kecil plastik bening, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,55 gram,” kata AKP Marwan, Selasa 20 Maret 2018.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 800 ribu, satu unit handphone BlackBerry.
AKP Marwan menjelaskan, penangkapan Eben, bermula saat personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bertemu dengan tersangka Eben di Gang Pendidikan Lorong Pelajar.
Mengetahui kehadiran polisi, Eben berusaha kabur namun berhasil dicegah. “Saat itu juga tersangka membuang sabu yang ada di tangan kanannya ke arah kebun,” kata AKP Marwan.
Petugas akhirnya berhasil menemukan benda yang dibuang tersangka, diketahui narkotika. Kasus penangkapan Eben Ezer Ginting masih ditelusuri oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Bay)