Remaja Ini Miliki 24 Paket Sabu

Tersangka Eben Ezer Ginting bersama barang bukti narkoba. [Foto Kolase|Rienews.com]

“Barang bukti yang ditemukan 24 paket kecil plastik bening, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,55 gram,” kata AKP Marwan, Selasa 20 Maret 2018.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 800 ribu,  satu unit handphone BlackBerry.

AKP Marwan menjelaskan, penangkapan Eben, bermula saat personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bertemu dengan tersangka Eben di Gang Pendidikan Lorong Pelajar.

Mengetahui kehadiran polisi, Eben berusaha kabur namun berhasil dicegah. “Saat itu juga tersangka membuang sabu yang ada di tangan kanannya ke arah kebun,” kata AKP Marwan.

Petugas akhirnya berhasil  menemukan benda yang dibuang tersangka, diketahui narkotika. Kasus penangkapan Eben Ezer Ginting masih ditelusuri oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Bay)