RIENEWS.COM – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Sumut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyetujui pengunduran diri Direktur Utama Babay Farid Wajdi, dan Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Gubernur Sumut sebagai pemilik saham terbesar BUMD tersebut, selanjutnya akan mencari pengganti Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Bank Sumut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penunjukan sementara pelaksana tugas Dirut Bank Sumut yang secepatnya akan diumumkan.
“Karena alasan pengunduran diri, Bapak Babay (Dirut Bank Sumut) yang diserahkan kepada kami, dan juga pemberhentian Pak Hadi Sucipto (Direktur Pemasaran) tidak dicantumkan alasan pengunduran diri di situ (surat). Beliau (Hadi) hanya menyampaikan pengunduran diri saja,” ujar Bobby, usai mengikuti RUPSLB Bank Sumut.
Bobby menegaskan proses pergantian Dewan Direksi Bank Sumut akan berlangsung secepatnya.
“Ya, segera (kita siapkan) karena itu memang harus disegerakan,” tegasnya.
Artikel lain
Ini Daftar Pemenang Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode Kedua Tahun 2024
Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat
Pemprov Sumut Optimisme Capai Target UHC 98,6 Persen
Bobby mengungkapkan, dalam RUPSLB selain membahas pemberhentian Dirut dan Direktur Pemasaran, juga membahas agenda lainnya. Yakni, pengangkatan Komisaris Utama dan Komisaris Non Independen Bank Sumut.
“Pengangkatan komisaris yang memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Ada nama Firsal Dida Mutyara (Komisaris Utama), dan Agus Fatoni (Komisaris Non Independen),” ungkap Bobby.
Agenda lainnya dalam bahasan RUPSLB Bank Sumut, yakni terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang akan dilanjutkan dalam RUPS berikutnya, serta pembahasan terakhir adalah pengesahan pemberhentian Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut yang memang sudah habis jabatannya.
Artikel lain
SPCI Laporkan CNN Indonesia Dugaan Manipulasi Data BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumut Edukasi Siswa Pentingnya Menjaga Toba Kaldera UNESCO Global Geopark
Pemprov Sumut Berhasil Bentuk 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa-Kelurahan
“Memang sudah habis masa jabatannya (Dewan Pengawas Syariah), jadi tadi pengesahannya saja, agar per hari ini yang bersangkutan bisa menerima hak-haknya,” jelas Bobby. (Rep-01)






