Operasi penangkapan dilanjutkan personel Satreskrim Polsekta Berastagi dengan mengintai rumah target penangkapan, Rudi.
Iptu Master Gun Surbakti didampingi Bripka Alifren Jakson Ginting, menjelaskan, saat dilakukan pengintaian di rumah Rudi Sembiring, personel Satreskrim Polsekta Berastagi mencurigai seorang pria yang keluar dari rumah target penangkapan.
Seketika, personel langsung menyergap Junior Singarimbun (38 tahun) warga Desa Jaranguda, Kecamatan Simpang Empat, dan menemukan shabu 0.20 gram dari tubuh tersangka.
“Tersangka Junior Singarimbun mengakui shabu didapat dari Rudi Sembiring,” tegas Iptu Master Gun Surbakti, Selasa 28 Januari 2020.
Menemukan fakta dan keterangan di lapangan bahwa Rudi pengedar shabu, personel Satreskrim Polsekta Berastagi, langsung menggerebek rumah Rudi.
“Petugas langsung mendobrak pintu rumah Rudi. Tersangka Rudi membuang shabu seberat 0.40 gram ke samping rumahnya. Kemudian dilanjutkan pengeledahan, didapati satu bal plastik merah kosong, pipet dan uang tunai Rp650 ribu,” pungkas Iptu Master Gun.
Kini ketiga tersangka kasus narkoba diamankan di Polsekta Berastagi untuk menjalani proses hukum. (Rep-01)