Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah apabila diberikan Jokowi kepada Prabowo. Pertama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Keabsahan pemberian bintang kehormatan itu menjadi problematik.
“Jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, lalu dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran itu kontradiktif,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.
Kedua, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo adalah langkah politik Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Rekomendasin DKP adalah pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara. Dengan demikina, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan.
Ketiga, dari sisi etika kepublikan, langkah Jokowi memberikan bintang kehormatan juga bermasalah. Sebagai Presiden, Jokowi seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius, karena harga beras dan sembako lainnya naik. Bukan malah mengambil langkah politik untuk memberikan Bintang Kehormatan bagi Prabowo dengan pertimbangan dan untuk kepentingan politik, yaitu ‘menanam’ jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan Jokowi menjadi Presiden RI selanjutnya.
Artikel lain
Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia
Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan
Upaya Percepetan Eliminasi Kanker Serviks
Atas dasar itu, Setara Institute menuntut agar Jokowi mengevaluasi kembali pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo. Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah di ujung periode pemerintahannya, Jokowi lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia. (Rep-04)