RIENEWS.COM – Pemberian anugerah kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan oleh Presiden Joko Widodo dinilai Setara Institute tidak sah dan illegal secara yuridi. Sebab UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
“Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam siaran pers tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Jika merujuk Pasal 7 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka bintang yang dimaksud adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
“Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” imbuh Halili.
Secara lebih spesifik, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga meninggalkan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan itu disebutkan, bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
“Dan Prabowo tidak masuk kualifikasi dua kategori dalam peraturan tersebut,” ujar Halili.
Artikel lain
Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang Empat