Setara Institute, Bintang Kehormatan Prabowo Tidak Sah

Presiden Jokowi beri Prabowo Subianto pangkat Jenderal TNI Kehormatan. Foto Dok. BPMI Setpres.
Presiden Jokowi beri Prabowo Subianto pangkat Jenderal TNI Kehormatan. Foto Dok. BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Pemberian anugerah kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan oleh Presiden Joko Widodo dinilai Setara Institute tidak sah dan illegal secara yuridi. Sebab UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

“Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam siaran pers tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Jika merujuk Pasal 7 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka bintang yang dimaksud adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

“Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” imbuh Halili.

Secara lebih spesifik, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga meninggalkan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan itu disebutkan, bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

“Dan Prabowo tidak masuk kualifikasi dua kategori dalam peraturan tersebut,” ujar Halili.

Artikel lain

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang Empat

Revisi UU PIHU Dorong Legalisasi Umrah Backpacker

Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun

Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah apabila diberikan Jokowi kepada Prabowo. Pertama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Keabsahan pemberian bintang kehormatan itu menjadi problematik.

“Jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, lalu dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran itu kontradiktif,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Kedua, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo adalah langkah politik Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Rekomendasin DKP adalah pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara. Dengan demikina, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan.

Ketiga, dari sisi etika kepublikan, langkah Jokowi memberikan bintang kehormatan juga bermasalah. Sebagai Presiden, Jokowi seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius, karena harga beras dan sembako lainnya naik. Bukan malah mengambil langkah politik untuk memberikan Bintang Kehormatan bagi Prabowo dengan pertimbangan dan untuk kepentingan politik, yaitu ‘menanam’ jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan Jokowi menjadi Presiden RI selanjutnya.

Artikel lain

Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia

Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Upaya Percepetan Eliminasi Kanker Serviks

Atas dasar itu, Setara Institute menuntut agar Jokowi mengevaluasi kembali pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo. Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah di ujung periode pemerintahannya, Jokowi lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia. (Rep-04)