PEMILU  

Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun

Konpers Bawaslu tentang jumlah pelanggaran Pemilu 2024, 27 Februari 2024. FOTO Dok. Bawaslu.
Konpers Bawaslu tentang jumlah pelanggaran Pemilu 2024, 27 Februari 2024. FOTO Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Rinciannya, 482 berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan.

“Hasilnya, 479 merupakan pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan pelanggaran,” kata kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa, 27 Februari 2024.

Jenis pelanggaran meliputi 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara dugaan pelanggaran kampanye yang teregistrasi di Bawaslu sebanyak 154 laporan dan 224 temuan. Hasilnya meliputi 132 merupakan pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan tren pelanggaran administrasi salah satunya kampanye di luar masa kampanye. Sedangkan tren dugaan pelanggaran kode etik, misalnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, tidak profesional, dan lainnya.

“Untuk tren dugaan pelanggaran hukum lainnya, misalnya kepala daerah melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017,” ujar Herwyn.

Artikel lain

Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia

Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Upaya Percepetan Eliminasi Kanker Serviks

Pasal 283 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan jumlah perkara 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, terdapat 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara tersebut, 367 diteruskan kepolisian dan 482 kasusnya dihentikan.

“Pada 2019 ada 314 perkara yang naik sampai tahap dua,” kata Djuhandhani.

Dibandingkan dengan tahun 2024, berdasarkan laporan dan temuan hingga 26 Februari 2024 hanya sebanyak 332. Lalu, dari 332 tersebut, 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.

Dari 65 kasus, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, lalu 37 perkara sudah pada tahap dua, beberapa ada yang telah vonis.

Dia berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan partai politik yang menjaga situasi pemilu kondusif.

Artikel lain

Festival Cap Go Meh di Singkawang Peringkat 10 KEN 2024

BPK Audit Progres Pembangunan Infrastruktur IKN

Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional atas Palestina

“Hasil analisa kami secara kuantitatif, perkara ini menurun karena dukungan masyarakat. Kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran, masyarakat dan peserta pemilu sadar hukum, dan masa kampanye yang relatif singkat,” ujar dia. (Rep-04)