Sidang Etik Sahroni Dkk, MKD DPR RI: Dua Aktif, Tiga Dinonaktifkan 3-6 Bulan

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN). Foto Mario/dpr.go.id.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN). Foto Mario/dpr.go.id.

Sementara pada putusan pelanggaran kode etik Dewan, MKD memutuskan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio bersalah. Atas tindakan pelanggaran kode etik itu, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI terhadap Ahmad Sahroni selama enam bulan, sejak putusan dibacakan.

Putusan MKD terhadap Eko Patrio, sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan, sejak putusan dibacakan, dan untuk Nafa Urbach sanksi penonaktifan selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik terhadap kelima anggota DPR RI sebagai teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta. (Rep-02)

Sumber: DPR RI