RIENEWS.COM – Lima anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), yang sebelumnya dinonaktif pasca-demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Aksi demontrasi tersebut diwarnai tindakan sekelompok massa yang menjarah rumah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengambil keputusan terhadap karier politik kelima wakil rakyat itu di Gedung Senayan, pada Rabu, 5 November 2025.
Putusan MKD DPR RI, menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berupa penonaktifan tiga hingga enam bulan terhadap tiga anggota DPR karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memutuskan dua anggota DPR RI tidak terbukti dan diaktifkan kembali.
Dalam sidang pembacaan putusan MKD DPR RI yang diketuai Nazaruddin Dek Gam dengan wakil ketua MKD RI Adang Dorojatun, memutuskan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Masih dalam putusannya, MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, dan meminta Adies dan Uya Kuya untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku kedepannya.
Sementara pada putusan pelanggaran kode etik Dewan, MKD memutuskan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio bersalah. Atas tindakan pelanggaran kode etik itu, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI terhadap Ahmad Sahroni selama enam bulan, sejak putusan dibacakan.
Putusan MKD terhadap Eko Patrio, sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan, sejak putusan dibacakan, dan untuk Nafa Urbach sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik terhadap kelima anggota DPR RI sebagai teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta. (Rep-02)
Sumber: DPR RI





