Status Gunung Merapi Menjadi Siaga, Ini 12 Desa Masuk Wilayah Bahaya

Gunung Merapi meletus pada Minggu 17 November 2019, sekitar pukul 10.46 WIB. [Foto BNPB | Rienews]

Berdasarkan evaluasi data pemantauan tersebut di atas disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas G. Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

Video Erupsi Gunung Merapi 17 November 2019

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati menyatakan dengan kenaikan status Gunung Merapi menjadi Siaga, BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah.

Wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, prakiraan daerah bahaya berada di sejumlah wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten.  Di Kabupaten Magelang sebaran prakiraan daerah bahaya  meliputi Ngargomulyo, Krinjing dan Paten di Kecamatan Dukun, di Kabupatetn Magelang. Kabupaten Boyolali meliputi Tlogolele, Klakah dan Jrakah di Kecamatan Selo. Dan, Kabupaten Klaten meliputi Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante di Kecamatan Kemalang.

“Di samping itu, rekomendasi kedua yang diberikan oleh BPPTKG yakni penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan,” sebut Raditya dalam siaran persnya, Kamis siang.

Selanjutnya, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

“Terakhir, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segara sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat,” imbuh Raditya.

BPPTKG menginfokan bahwa pascaerupsi besar Gunung Merapi pada 2010 lalu, gunung yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah mengalami erupsi magmatis. Tercatat erupsi pada rentang waktu 11 Agustus 2018 hingga September 2019.

“Seiring dengan berhentinya ekstrusi magma, Gunung Merapi Kembali memasuki fase intrusi magma baru yang ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan 21 Juni 2020,” tulis Kepala BPPTKG Hanik Humaida, Kamis  5 November 2020.

Ia menambahkan, aktivitas vulkanik terus meningkat hingga saat ini. Hal tersebut berdasarkan data hasil pemantauan aktivitas vulkanik, seperti kegempaan dan deformasi yang masih terus meningkat. Kondisi tersebut dapat memicu terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.

“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh 5 km,” tambah Hanik. (Red | Rel)