“Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Artinya, tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
Artikel lain
Menyikapi Putusan FIFA Piala Dunia U20, Erick: Kita Harus Tegar
Muhammadiyah dan Densus 88 Bahas Terorisme, Haedar: Penindakan Harus Berdasar Hukum
Tips Mengatur Keuangan Selama Ramadan
“Kami terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” kata Jisman. (Rep-04)
Sumber: Kementerian ESDM