EKBIS  

Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tidak Naik

Ilustrasi lampu listrik. Foto sakulich/pixabay.com.
Ilustrasi lampu listrik. Foto sakulich/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan alias tetap. Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Dengan catatan, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 meliputi menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan.

Artikel lain

Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Bahaya Tidur Setelah Sahur dari Sembelit hingga Stroke

Masjid Islamic Center UAD Sediakan Tempat Penitipan Anak Selama Ramadan