Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah yang dilaporkan sebagai komoditas fatty matter, diduga kuat bertujuan menghindari kewajiban pajak negara. Sebanyak 87 kontainer diamankan dalam kasus ini.
Kapolri menegaskan, modus ekspor tersebut sebagai upaya siasat penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi.
“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama mengatakan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar.
“Setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Dijelaskannya, barang ekspor tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






