Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergilir oleh JPU Gus Irwan Selamat Marbun beserta jaksa Randa Morgan Tarigan, Martin Luther Sembiring dan Ruth Ulam Sari.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.
Artikel lain
Komisi VI DPR Apresiasi Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia
Gerak Cepat Polres Simalungun Tangani Banjir Bandang di Kota Parapat
Kantor Kontras Diteror Pasca Interupsi Rapat RUU TNI DPR di Hotel Fairmont
Dalam perkara ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan korban meninggal. (Rep-01)